Berita

E-TLE Drone Korlantas Polri Tindak 25 Pelanggaran, Fokus pada Kendaraan Berhenti di Bahu Jalan

Advertisement

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi. Kali ini, penerapan e-TLE Drone Patrol Presisi menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, berhasil mengidentifikasi dan merekam 25 kendaraan yang melanggar pada Selasa (13/1/2026).

Dominasi Pelanggaran Roda Dua dan Berhenti di Bahu Jalan

Data pelaksanaan menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang teridentifikasi dan terekam kamera e-TLE Drone didominasi oleh pengendara roda dua. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar dalam berlalu lintas. Selain itu, masih marak ditemukan pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat, sebuah perilaku yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, dalam laporannya merinci pelanggaran yang terjaring. Sebanyak 20 pelanggaran terkait parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas. Pengawasan e-TLE Drone secara khusus difokuskan pada perilaku berhenti di bahu jalan yang kerap menjadi penyebab kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Upaya Berkelanjutan Korlantas Polri

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya. Penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi bertujuan memantau arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran, termasuk aktivitas berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya, yang sulit terjangkau oleh kamera e-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas di lapangan.

Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan objektif. Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terhubung dan terintegrasi secara otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Edukasi dan Penegakan Hukum

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Seiring perkembangan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dapat dilakukan secara digital dan berkelanjutan.

“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya, termasuk terhadap perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar AKBP Irwan Andeta.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun berada. Hindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta jadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena keterpaksaan, demi keselamatan bersama.

Advertisement