Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Namun, ia berharap KPK dapat mendalami kembali kasus tersebut karena diduga melibatkan lebih dari dua orang.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
“Saya mengapresiasi dari KPK ya, yang telah menetapkan tersangka. Meskipun ya, ini agak mundur ya kan, dari 2024 sampai sekarang, dia baru tersangka. Saya apresiasilah. Adapun persoalan ini, yang saya dengar hanya dua orang, yaitu sama Stafsusnya. Tapi kayaknya ini perlu ada pendalaman lagi ya, yang sesuai dengan temuan di Pansus, itu harus ada pendalaman lagi. Mungkin tidak hanya dua tersangka, tapi juga ada yang lain,” ujar Wachid di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Wachid menduga masih ada pihak lain yang belum terungkap oleh KPK, sehingga belum menahan dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Ia menyatakan mempercayakan sepenuhnya proses pengusutan kepada KPK.
Temuan Pansus Haji DPR 2024
Lebih lanjut, Wachid mengungkit temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024 yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) saat itu. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka oleh KPK harus didukung oleh bukti yang kuat, mengingat tindakan tersebut jelas melanggar hukum.
“Kami membaca ya, dari ada pengamat yang multitafsir ya, multitafsir itu harus mendapatkan penjelasan dari DPR, sehingga penetapan KPK ini biar semakin kuat. Karena jelas itu adalah melanggar hukum, ya, melanggar keputusan Panja, melanggar keputusan Raker, dan melanggar Keppres. Jadi ini melanggar hukum,” ucapnya.
Pembagian Kuota Haji dan Aturan UU
Wachid menjelaskan bahwa Undang-Undang Haji telah membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional. Ia menyoroti bahwa pembagian kuota tambahan dilakukan oleh Yaqut setelah kuota awal ditetapkan.
“Pada waktu kami yang memimpin Panja, itu, pada waktu itu kuota haji kita kan memang 221.000. Nah, 221.000 dapat tambahan 20.000. 20.000 ini waktu itu saya tanyakan pada yang memimpin Panja, ini 20.000 ini diapakan? Apakah diperuntukkan haji khusus atau haji reguler? Beliau menyampaikan, ini ada rekamannya itu ada, bahwa itu diperuntukkan untuk haji reguler sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Jadi itu, nggak ada yang istilahnya membuat aturan menjadi 50% yang tambahan 50% haji khusus, 50% haji reguler, nggak ada.”
Wachid juga menepis kemungkinan penetapan kuota haji khusus melebihi 8% karena adanya kuota tambahan, karena penetapan kuota awal sudah dilakukan. Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) yang dibuat sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres) berarti melangkahi atau melanggar keputusan Rapat Kerja (Raker) dan Keppres.
“PMA (Peraturan Menteri Agama) itu kalau memang itu dibuat sebelum ada Keppres. Jadi ini beliau itu melangkahi atau melanggar keputusan Raker, Raker, keputusan Keppres. Jadi apakah Menteri berani melanggar keputusan Keppres? Nah, apakah berani Menteri itu melanggar undang-undang? Karena Raker itu setingkat dengan undang-undang,” tuturnya.
Dukungan Pengusutan Tuntas
Abdul Wachid menyatakan Komisi VIII DPR mendukung penuh kasus ini diusut hingga tuntas. Ia berharap kasus korupsi kuota haji ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
“Iya, kalau saya mendorong segera untuk diselesaikan, karena ini kalau tidak diselesaikan segera itu menjadikan preseden buruk pada presiden,” tuturnya.






