Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya, atau yang akrab disapa Hogi Minaya. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dihentikan.
Permohonan Maaf Penegak Hukum
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi. Dalam kesempatan itu, Kapolres Edy menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat.
“Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujar Edy.
Ia menambahkan, “Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi.”
Permohonan maaf serupa juga disampaikan oleh Kajari Sleman, Bambang Yuniarto. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan restorative justice (RJ) setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka.
“Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata, setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi,” tutur Bambang.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR
Menindaklanjuti permohonan maaf dan penjelasan yang diberikan, Komisi III DPR RI memutuskan untuk meminta penghentian pengusutan kasus Hogi Minaya. Hal ini didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan, “Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum.”
Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan pentingnya penegak hukum untuk mengedepankan keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan semata-mata kepastian hukum. Jajaran Polresta Sleman juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tegas Habiburokhman.
Mengenai kesimpulan rapat, Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan sesuai kesepakatan, namun mekanismenya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.






