Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Banser berinisial R, yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada September 2025 lalu. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga.
Pernyataan maaf ini disampaikan Bahar melalui sebuah rekaman video yang diterima wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam video tersebut, Bahar bin Smith tampak didampingi oleh beberapa rekannya, termasuk Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi.
Pernyataan Lengkap Bahar bin Smith
Dalam video tersebut, Bahar bin Smith secara rinci menyampaikan permohonannya.
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” ujar Bahar Smith.
Ia juga turut meminta maaf kepada organisasi GP Ansor, tempat korban bernaung, khususnya kepada keluarga besar GP Ansor di Tangerang, Banten.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Anshor Tangerang, Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” tuturnya.
Bahar Smith berharap agar ke depan semua pihak semakin dilekatkan dalam ikatan persaudaraan dalam keislaman, keimanan, dan kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah Islamiyah. Ia juga mendoakan agar semua diberikan kekuatan untuk menjaga persatuan sesama anak bangsa demi membangun Indonesia yang dicintai.
“Saya mendoakan agar kita semua selalu diberikan oleh Allah SWT kekuatan, agar Allah SWT berikan kepada kita semua ke depan kekuatan agar kita bisa bersama sama menjaga ukhuwah Islamiyah, menjaga nilai-nilai Islam dan menjaga persatuan sesama anak bangsa, demi membangun ke depan sama-sama Indonesia yang kita cintai, untuk bangsa dan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita sebelum kita masuk bulan Ramadan, dan jika kita masuk bulan Ramadan dalam keadaan mulia, dalam keadaan suci dan diampuni segala dosa-dosa kita oleh Allah SWT. Amin YRA,” imbuhnya.
Proses Hukum
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser berinisial R. Peristiwa ini terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025.
Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka bersama Bahar bin Smith.






