Selebriti

Klarifikasi Suami Boiyen Berujung Bumerang, Kuasa Hukum Pelapor Yakin Ada Pidana Baru

Advertisement

Jakarta – Kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner yang melibatkan suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), semakin memanas. Klarifikasi dan bantahan yang disampaikan RAA pada Rabu (14/1/2026) justru dinilai membuka celah hukum baru yang memberatkan posisinya.

Celah Hukum Baru Muncul

Kuasa hukum pelapor, Rio, Santo Nababan, menyatakan bahwa klarifikasi RAA justru menguatkan keyakinan pihaknya terhadap adanya dugaan tindak pidana baru. Unsur-unsur pidana tersebut kini dianggap telah terpenuhi secara sempurna.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum RAA dan juga RAA sendiri di mana setelah kami mendengar, melihat video tersebut, kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru,” ujar Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Ancaman Pasal Lebih Berat

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, setelah menyimak bantahan dari pihak RAA, Santo Nababan mengungkapkan pihaknya kini memiliki bukti untuk menjerat RAA dengan pasal tambahan yang memiliki ancaman hukuman lebih tinggi.

“Setelah kemarin itu adanya klarifikasi dan bantahan, maka pasal lain, tindak pidana lain yang kami duga juga terjadi itu akhirnya sempurna. Pasal baru itu yang jelas ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan,” tegas Santo Nababan.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Klaim Kontrak

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa temuan pidana baru ini sebenarnya sudah sempat dibahas dalam gelar perkara internal tim mereka sebelum laporan polisi dibuat. Namun, pada awalnya mereka masih mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

Advertisement

“Dengan adanya klarifikasi kemarin, itu malah menguntungkan kami,” tegasnya lagi. Salah satu poin yang memicu kemarahan pihak Rio adalah klaim dari pihak Rully Anggi Akbar mengenai adanya klausul untung rugi ditanggung bersama. Santo Nababan menantang pihak suami Boiyen untuk membuktikan keberadaan pasal tersebut dalam dokumen perjanjian asli yang mereka miliki.

“Kami sudah membaca ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Nggak ada,” pungkasnya.

Kronologi Kerugian

Kasus ini bermula saat Rio menanamkan modal sebesar Rp 200 juta untuk bisnis kuliner di Yogyakarta. Namun, janji pembagian keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan macet di tengah jalan. Total kerugian Rio ditaksir mencapai angka Rp 400 juta jika dihitung dengan akumulasi keuntungan yang tidak dibayarkan hingga akhir masa kontrak.

Pihak Rio kini menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum tanpa ada upaya damai jika pihak Rully Anggi Akbar tetap pada pendiriannya.

Advertisement