Selebriti

Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Rugikan Korban Rp 8,1 Miliar, Orang Tua Korban Meninggal

Advertisement

Kasus dugaan penipuan berkedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, menantu pedangdut Nia Daniaty, terus bergulir. Hingga kini, kerugian materiil sebesar Rp 8,1 miliar yang dialami para korban belum juga terbayarkan. Para korban mengaku sangat terpukul, terutama karena sebagian besar dana yang disetorkan merupakan hasil pinjaman.

Beban Utang dan Dampak Psikologis

Agustin, juru bicara para korban, menceritakan kepedihan yang dirasakan. “Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang. Bukannya kita gak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang. Sementara buat kehidupan saja sudah sulit,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

Tak hanya beban finansial, beberapa korban juga terpaksa meninggalkan pekerjaan tetap mereka demi mengikuti seleksi CPNS yang dijanjikan. “Ada yang pegawai bank, padahal dia sudah bukan kontrak lagi, sudah pegawai tetap. Tapi karena siapa sih yang tidak mau ikut PNS ya, sampai akhirnya keluar. Disuruh keluar dengan alasan SK sudah turun,” tutur Agustin.

Kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta. Dampak psikologis kasus ini pun sangat berat. Agustin menyebutkan ada korban yang mengalami depresi hingga harus dirawat di rumah sakit jiwa. Ironisnya, beberapa orang tua korban dilaporkan meninggal dunia akibat tekanan beban utang tersebut. “Kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya, karena orang tua yang menanggung hutang dan cicilan,” katanya, memperkirakan sembilan orang tua korban meninggal dunia.

Tawaran Rp 500 Juta Ditolak

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mendapat tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty dua tahun lalu. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.

Advertisement

“Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelas Odie.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022, setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS.

Advertisement