Gugatan mengejutkan datang dari Ressa Rizky Rossano (24), seorang pemuda asal Banyuwangi, yang mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada Tambunan dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah atas dugaan penelantaran. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak 28 November 2025.
Dasar Hukum Gugatan
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Ressa merasa dirugikan karena menganggap Denada tidak pernah berperan dalam kehidupannya hingga kini. “Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada),” ujar Firdaus Yulianto, mengutip dari detikJatim, Rabu (14/1/2026).
Tuntutan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Atas dasar kerugian tersebut, Ressa menuntut ganti rugi yang diakumulasikan mencapai miliaran rupiah. Tuntutan ini mencakup hak-hak materiil dan immateriil yang dihitung sejak Ressa kecil hingga dewasa. “Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat,” tambah Firdaus.
Tantangan Pembuktian
Pihak kuasa hukum Ressa menyatakan akan menghormati jika Denada tidak mengakui kliennya sebagai anak kandung. Namun, mereka menantang Denada untuk memberikan bukti yang dapat menegaskan bahwa Ressa bukanlah anak biologisnya. “Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa),” ucap Firdaus.
Sebaliknya, jika Denada mengakui Ressa sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban sebagai orang tua biologis harus dipenuhi. “Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat,” tegas kuasa hukum Ressa.
Sikap Denada dan Manajemen
Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan tanggapan langsung mengenai gugatan tersebut. Namun, pihak manajemen Denada, Risna Ories, telah mengeluarkan pernyataan resmi.
“Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan: sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (12/1/2026).
Manajemen Denada menekankan bahwa masalah ini bukanlah hal yang mudah bagi sang penyanyi dan mereka berusaha memahami reaksi publik. Denada sendiri telah menyerahkan penanganan masalah ini kepada tim pengacaranya. Risna Ories memohon pengertian publik untuk memberikan ruang dan waktu bagi Denada agar dapat menelaah perkara ini secara proporsional dan mempertimbangkan kebaikan semua pihak.
Sebelumnya, Denada sempat mengunggah video kebahagiaannya atas prestasi anaknya yang menjuarai kompetisi esai di Singapura.






