Berita

Gudang Pestisida Terbakar di Tangsel Tak Punya IPAL, Menteri LH Sebut Kesalahan Fatal

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Kebakaran hebat yang melanda gudang pestisida di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (9/2/2026) lalu, menyisakan persoalan serius terkait pencemaran lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq menyatakan bahwa gudang tersebut tidak dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ketiadaan IPAL Disebut Kesalahan Fatal

Faisol Hanif mengungkapkan, saat melakukan peninjauan di lokasi, ia tidak menemukan adanya IPAL di gudang tersebut. “Saya tidak melihat IPAL buruk. Tetapi saya tidak melihat IPAL-nya. Tidak melihat artinya IPAL-nya tidak ada. Jadi tidak mau bisa dikatakan buruk,” ujar Hanif di kawasan Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, ketiadaan instalasi pengelolaan limbah tersebut merupakan sebuah kesalahan fatal yang tidak seharusnya terjadi, terutama mengingat gudang tersebut menyimpan bahan kimia berbahaya. “Nah, ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat dari IPAL biasanya,” tegas Hanif.

Audit Lingkungan Diperintahkan

Menyikapi insiden tersebut, Hanif memerintahkan pengelola kawasan untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan gudang bahan kimia yang berada di tengah permukiman warga.

Advertisement

“Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan, maka kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Gudang chemical ini di tengah-tengah hiruk pikuk masyarakat ini tentu tidak sederhana pengelolaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa hasil audit lingkungan akan menjadi dasar pemberian sanksi administrasi dan paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan serta para penyewa (tenant) yang terlibat dalam kasus ini. “Untuk itu, audit lingkungan akan kita mintakan sebagai bentuk sanksi administrasi, paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan juga terhadap tenant yang menyebabkan terjadinya kasus ini,” imbuhnya.

Dampak Kebakaran dan Pencemaran

Kebakaran gudang pestisida yang memakan waktu hingga 7 jam untuk dipadamkan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil. Dampak terparah adalah pencemaran air di Sungai Cisadane, yang diduga kuat berasal dari limbah pabrik pestisida. Perubahan warna air sungai menjadi putih pekat menjadi saksi bisu dugaan pencemaran tersebut, yang mengakibatkan matinya banyak ikan.

Advertisement