JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus kematian tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara. Langkah ini diambil untuk menentukan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Gelar Perkara Gabungan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Kedokteran Forensik (Dokfor) untuk pelaksanaan gelar perkara.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akan melaksanakan gelar perkara bersama Labfor dan Dokfor,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai temuan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan akan dibahas secara mendalam. Polisi masih terus berupaya mengungkap penyebab pasti kematian para korban.
“(Gelar perkara) untuk membahas temuan fakta di TKP, hasil autopsi, dan hasil uji laboratoris, guna menyimpulkan penyebab kematian para korban,” jelasnya.
Dugaan Keracunan
Sebelumnya, tiga jenazah korban, yang terdiri dari seorang ibu dan kedua anaknya, ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026) pagi. Satu anggota keluarga lainnya berhasil selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Penemuan jasad tersebut dilakukan oleh salah satu anak korban yang pulang kerja. Berdasarkan indikasi awal yang dihimpun Polda Metro Jaya, kematian ketiganya diduga kuat akibat keracunan.
“Tentang kasus Warakas, ini sedikit kami bocorkan kepada rekan-rekan. Memang dugaan peristiwa itu terindikasi adanya keracunan,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Namun, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepastian penyebab kematian para korban masih harus menunggu hasil resmi dari tim kedokteran forensik.






