Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Agung, mantan sopir Inara Rusli dan Virgoun, sebagai saksi dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV. Agung menjalani pemeriksaan sejak Senin (2/2/2026) pukul 10.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Sukardi Amir.
Sukardi Amir menyatakan bahwa kliennya tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara ini. Fokus pemeriksaan, menurut Sukardi, adalah pada keterkaitan Agung dengan rekaman CCTV yang menjadi objek sengketa. Ia juga menegaskan bahwa Agung tidak menyimpan atau menguasai video CCTV yang dipermasalahkan.
“Agung saat ini tidak memiliki video CCTV yang dimaksud,” ujar Sukardi Amir.
Pemeriksaan ini merupakan kali pertama Agung dimintai keterangan setelah sebelumnya sempat tertunda karena alasan kesehatan. Agung diketahui pernah bekerja sebagai sopir selama kurang lebih empat tahun dan secara administrasi tercatat sebagai sopir Virgoun.
“Karena sebelumnya Agung sempat tidak enak badan,” tambah Sukardi Amir.
Kasus ini merupakan laporan balik dari Inara Rusli. Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas laporan Wardatina Mawa terkait dugaan perselingkuhan yang disebut bersumber dari rekaman CCTV.






