Selebriti

Dugaan Pemerasan Rp 350 Juta, Clairmont Laporkan YouTuber Codeblu ke Bareskrim

Advertisement

PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten Codeblu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 2 Februari 2026. Laporan bernomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM ini terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan.

Kronologi Awal Dugaan Pemerasan

Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari unggahan ulasan makanan yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan sejak pertengahan November 2024. Ia telah menceritakan kronologi lengkapnya di kanal YouTube Grace Tahir.

“Peristiwa ini dimulai dari pertengahan November 2024. Saya juga sudah tampil di kanal Grace Tahir untuk menceritakan kronologinya dari awal sampai akhir. Ini sebenarnya sudah melampaui sekadar food review, karena terasa seperti ulasan dengan tujuan tertentu,” ujar Susana Darmawan saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Susana menambahkan, pihaknya sempat beritikad baik untuk menjelaskan dan mengklarifikasi ulasan tersebut. Timnya bahkan telah bertemu langsung dengan Codeblu, yang diwakili oleh Pak William.

Permintaan Fee Konsultan Rp 350 Juta

Dalam pertemuan tersebut, Codeblu diduga sempat menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya. Namun, alih-alih mengakhiri persoalan, Codeblu justru diduga menawarkan kerja sama sebagai konsultan usaha patiserie tersebut dengan permintaan fee konsultan sebesar Rp 350 juta. Angka ini kemudian diklarifikasi menjadi Rp 650 juta.

“Dalam pertemuan itu dia bilang, ‘Wah, maaf ya, saya merasa bersalah juga. Kalau saya tahu, saya tidak akan unggah. Bagaimana kalau kita kerja sama untuk memulihkan nama baik?’ Kami tentu merasa bersemangat. Tapi tiba-tiba muncul permintaan fee konsultan sebesar Rp350 juta. Saat kami mempertanyakan hal itu, dia mengatakan rate-nya Rp650 juta,” ungkap Susana.

Dugaan Serangan Buzzer Masif

Susana menilai kasus ini bukan sekadar ulasan makanan biasa, melainkan ada tujuan lain di balik konten tersebut. Hal ini diperkuat dengan dugaan serangan buzzer yang masif di media sosial terhadap bisnisnya.

Advertisement

“Kalau saya lihat, ini bukan sekadar food review. Ada niat dan tujuan yang berbeda. Saat kami merasa perlu menjelaskan ke publik bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti itu dan kami sudah mengunggah video klarifikasinya, justru kami diserang. Dalam satu hari bisa sampai 600 akun buzzer. Kami pun menginvestigasi akun-akun tersebut dan mendapati sebagian besar kosong. Ini berarti ada pihak yang memiliki modal untuk membayar buzzer guna merusak reputasi pengusaha,” bebernya.

Periode dugaan penyerangan buzzer ini berlangsung cukup lama, yakni dari pertengahan November 2024 hingga akhir Februari 2026, dan memberikan dampak signifikan bagi perusahaan.

Dampak dan Harapan Pengusaha

Susana menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia. Ia menekankan peran penting pengusaha sebagai pilar ekonomi yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, pembayaran pajak, gaji, dan sewa.

“Saya rasa hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di negara kita. Pengusaha adalah pilar ekonomi yang memberi makan dan kehidupan bagi banyak orang, membayar pajak, gaji, dan sewa. Kami pun melakukan semua kewajiban itu. Sangat tidak benar jika influencer dibiarkan menyerang perusahaan. Periode penyerangan itu berlangsung dari pertengahan November hingga akhir Februari,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Clairmont mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar akibat kasus ini.

Advertisement