Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran pendidikan dalam APBN tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Ia menilai pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran.
Dukungan untuk Program MBG
Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap tujuan mulia program makan bergizi gratis. “Kami di Komisi X DPR RI, tentu mendukung tujuan mulia program makan bergizi gratis(MBG) untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia masa depan,” kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Usulan Kolaborasi Anggaran
Namun, Lalu mengusulkan agar pendanaan MBG tidak sepenuhnya dibebankan pada anggaran pendidikan. Ia berpendapat bahwa pendanaan MBG seharusnya berasal dari kolaborasi anggaran antara sektor kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
“Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Misalnya kolaborasi dengan anggaran kesehatan, anggaran bansos, dan atau lainnya yang sesuai.”
Optimalisasi Program Tanpa Mengorbankan Pendidikan
Dengan kolaborasi anggaran ini, Lalu berharap program MBG dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Ia menekankan pentingnya menjaga fokus anggaran pendidikan untuk penguatan kualitas inti pembelajaran.
“Harapannya, hal ini menjaga fokus dan porsi anggaran pendidikan, tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” tuturnya.
Latar Belakang Gugatan di MK
Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh sejumlah warga ke MK. Para pemohon meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 di situs MK, Jumat (30/1). Pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.
Pemohon berargumen bahwa penggunaan dana sebesar itu untuk MBG mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang setara. “Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.






