Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meminta anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Yahya berpendapat bahwa program MBG justru seharusnya dilindungi oleh undang-undang tersendiri.
Kewenangan Anggaran di Tangan DPR dan Presiden
Yahya menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan kewenangan konstitusional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, yang kemudian dituangkan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, keputusan untuk menambah atau mengurangi anggaran kementerian/lembaga berada di tangan kedua institusi tersebut.
“Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Harapan MK Menolak Gugatan demi Generasi Masa Depan
Meskipun demikian, Yahya menyatakan harapannya agar MK dapat menolak permohonan gugatan tersebut. Ia menekankan pentingnya program MBG dalam menciptakan generasi muda yang sehat dan cerdas.
“Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang,” ujarnya.
Usulan UU Khusus untuk Keberlanjutan MBG
Lebih lanjut, Yahya mengusulkan agar program MBG diatur melalui undang-undang tersendiri. Menurutnya, MBG bukan sekadar program jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang untuk bangsa.
“Bahkan untuk keberlanjutan program MBG saya mengusulkan supaya program MBG diatur dengan UU. Sehingga tidak tergantung kepada siapa Presidennya,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan.”
Latar Belakang Gugatan di MK
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Para pemohon meminta agar MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis.
Berdasarkan situs MK, Jumat (30/1), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Mereka berargumen bahwa alokasi dana besar tersebut mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang setara.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar para pemohon dalam gugatan mereka.






