Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Latar Belakang Kuota Haji Tambahan
Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 221 ribu anggota jemaah. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.
Yaqut Belum Ditahan, Fokus pada Kerugian Negara
Yaqut Cholil Qoumas tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam di gedung KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah hasil penghitungan kerugian negara tuntas dan dilaporkan secara resmi oleh BPK, KPK akan melanjutkan proses penahanan dan pelimpahan berkas ke penuntutan agar kasus dapat segera disidangkan.
“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa berkas perkara yang lengkap akan memungkinkan masyarakat untuk mengetahui detail kasus dan fakta persidangan secara terbuka.
Bantahan Yaqut Terkait Kuota Haji
Dalam pemeriksaan tersebut, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah adanya pemberian kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour) pada periode kepemimpinannya.
“Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Yaqut juga mengaku tidak mengetahui apakah PT Maktour melakukan inisiatif terkait tambahan kuota tersebut. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya.
Mengenai pemeriksaannya, Yaqut menyatakan telah menyampaikan seluruh pengetahuannya kepada penyidik. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.






