Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, akan tetap kembali ke Lapas Nusakambangan setelah proses persidangan selesai. Permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan tersebut belum dapat dipenuhi.
Belum Ada Perubahan Lokasi Penahanan
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni. Keputusan ini mengacu pada surat izin pemindahan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” kata Rika kepada wartawan pada Sabtu (31/1/2026).
Rika menambahkan bahwa penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku. “Sementara ini belum ada perubahan,” ujarnya.
Permintaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni yang juga seorang artis, mengungkapkan harapannya agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ia merasa penempatan di sana tidak proporsional baginya.
“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar Zoni seperti dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Kasus Narkotika Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Jual beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” jelas jaksa dalam dakwaannya.






