Berita

Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tanpa Unsur Pidana

Advertisement

JAKARTA, 31 Januari 2026 – Penyelidikan atas kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan telah resmi dihentikan. Kepolisian tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, sehingga pengusutan dihentikan.

Konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026) menghadirkan tim penyelidik, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula. Dalam kesempatan tersebut, polisi memaparkan rangkaian peristiwa sebelum Lula ditemukan meninggal, didukung dengan bukti rekaman CCTV.

Tak Ada Tanda Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau perbuatan melawan hukum dalam kasus kematian Lula Lahfah. Setelah memeriksa seluruh bukti dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa Lula meninggal dunia karena kehabisan napas.

“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Iskandarsyah. Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”

Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

AKBP Iskandarsyah kembali menekankan bahwa tidak ada kekerasan maupun upaya melawan hukum dalam kasus ini. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” katanya.

Penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula atas permintaan keluarga. Keputusan ini, menurut Iskandarsyah, didasari oleh keyakinan penyidik berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada.

Advertisement

“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelasnya.

Penyebab Kematian Tak Terungkap Akibat Penolakan Autopsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak keluarga memutuskan jenazah Lula Lahfah tidak diautopsi. Hal ini menyebabkan penyebab pasti kematian Lula tidak dapat disimpulkan.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” ujar Budi Hermanto saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan Lula meninggal akibat menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa.

Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyebab kematian Lula Lahfah tidak diketahui karena autopsi tidak dilakukan. “Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” tuturnya.

Dengan tidak ditemukannya tanda-tanda penganiayaan maupun unsur pelanggaran pidana lainnya, polisi secara resmi menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Advertisement