Berita

Cacahan Uang Rp 100 Ribu di Bekasi Ternyata Asli, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Advertisement

Bekasi – Penemuan cacahan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di tempat pemungutan sampah (TPS) liar di Setu, Bekasi, sempat menggemparkan warga dan viral di media sosial. Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendatangi lokasi temuan di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Ditemukan Cacahan Uang Diduga Pecahan Rp 100 Ribu

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya ingin mengecek keberadaan sampah limbah medis di TPS liar tersebut. Namun, petugas justru menemukan cacahan kertas yang diduga berasal dari uang tunai.

“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis, maupun sludge seperti yang diberitakan media. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (4/2).

Polisi Pastikan Uang Asli, Hasil Pemusnahan BI

Pihak kepolisian segera turun tangan menyelidiki temuan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa cacahan kertas itu adalah uang asli yang dicetak oleh Bank Indonesia (BI).

“Iya (uang asli),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).

Sumarni menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait temuan tersebut. Pihak BI mengonfirmasi bahwa cacahan itu merupakan uang lama yang dimusnahkan oleh BI.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” ujarnya.

Asal-usul Cacahan Uang Asli

Berdasarkan koordinasi kepolisian dengan BI, cacahan uang di TPS liar Bekasi adalah uang asli yang merupakan hasil pemusnahan oleh BI.

“Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2).

Sumarni menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya hendak dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Bantargebang, namun berujung dibuang di TPS liar hingga ditemukan warga. Belum diketahui pasti alasan uang itu dibuang di TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penanganan temuan ini. Diduga, potongan uang kertas ini dibuang oleh pihak rekanan BI dalam rangka pemusnahan uang.

Advertisement

“Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin,” ujarnya.

Keterangan Pemilik Lahan TPS Liar

Pemilik lahan, Santo (65), mengaku tidak mengetahui adanya cacahan mirip uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibuang di lahannya. Ia memanfaatkan berkarung-karung sampah potongan kertas tersebut untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.

“Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,” kata Santo dilansir Antara.

Ia menambahkan, cacahan uang kertas itu dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu.

Bank Indonesia Buka Suara Soal Pemusnahan Uang

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar di antaranya disebabkan kondisi uang lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.

“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Ramdan Denny Prakoso, Rabu (4/2).

Ia menambahkan, BI selalu berupaya memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. BI juga memastikan limbah dari uang yang dimusnahkan tidak berhenti dalam kondisi sebagai barang tak berguna alias sampah.

“Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product,” katanya.

Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) seperti yang telah dilakukan di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product, limbah dijadikan suvenir seperti medali, sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.

Advertisement