Berita

BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan Mendadak Peserta PBI JK, Kemensos Jadi Penentu Utama

Advertisement

JAKARTA, 6 Februari 2026 – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara mengenai ramainya keluhan warga terkait status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak dinonaktifkan. Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pihak yang berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan status PBI.

Kemensos Tentukan Status PBI

“Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI,” ujar Ghufron dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026). Ia menjelaskan bahwa penentuan warga yang berhak menerima bantuan BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, peserta PBI BPJS akan dicoret jika dianggap tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelasnya.

Tiga Syarat Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Ghufron memaparkan setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh peserta PBI BPJS Kesehatan. Ia mengimbau warga untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaan mereka.

  • Syarat pertama, peserta memang terdaftar sebagai PBI untuk periode bulan sebelumnya.
  • Kedua, peserta termasuk dalam golongan masyarakat miskin, rentan miskin, atau kategori rentan lainnya.
  • Ketiga, peserta memang membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.

“Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” kata Ghufron. Ia menambahkan, “Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda.”

Advertisement

Kasus Pedagang Es Gagal Cuci Darah

Menanggapi kasus seorang pedagang es keliling yang viral karena tidak dapat melanjutkan sesi cuci darah akibat status PBI BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan penentu status PBI.

Sebelumnya, Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menderita gagal ginjal, mengalami kejadian miris saat menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Kabar penonaktifan status BPJS-nya justru datang di tengah proses medis.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” keluh Ajat seperti dilansir detikHealth, Rabu (4/2). Kondisi fisiknya yang lemah pascatindakan medis tidak serta merta mempermudah urusannya. Istri Ajat harus menempuh perjalanan jauh ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengurusnya. Namun, usahanya belum membuahkan hasil, mereka justru disarankan untuk beralih ke jalur mandiri.

“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” tutur Ajat lirih.

Advertisement