Berita

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan fraud atau kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT DSI yang juga menjabat sebagai pemegang saham perusahaan.

Identitas Tersangka

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan dalam keterangannya pada Jumat (6/2/2026) bahwa ketiga tersangka tersebut adalah:

  • TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.
  • MY selaku Eks Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  • RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Tuduhan Tindak Pidana

Ketiga tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2025.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Lebih lanjut, para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Upaya Pemulihan Aset

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta para tersangka demi memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujar Ade Safri.

Penyitaan dan Penggeledahan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan. Pengajuan ini dilakukan pada Rabu (28/1/2026).

Advertisement

Penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang senilai Rp 4.074.156.192 dari 41 rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir. Selain itu, aset bergerak berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua yang terafiliasi dengan PT DSI juga telah disita.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan menggeledah kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.

Modus Operandi

Kasus ini berawal dari indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada tanpa konfirmasi atau verifikasi.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelasnya.

Hal ini kemudian menarik minat para lender untuk berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan.

Advertisement