Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan warga negara Kolombia. Dalam operasi ini, petugas menyita sedikitnya 2,2 kilogram kokain yang diselundupkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan di Bandara
Kepala BNNP Bali, Brigjen Budi Sajidin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama antara Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan BNNP Bali terkait informasi peredaran kokain. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, di area kedatangan internasional bandara.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (29), yang merupakan warga negara Kolombia asal MedellĂn. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas koper hitam yang dibawa oleh SA, petugas menemukan tiga buah kemasan plastik berisi serbuk putih yang diduga kokain, tersembunyi di bagian dinding samping tas.
Rincian Barang Bukti
Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, total berat keseluruhan kokain yang disita adalah 3.471,74 gram bruto atau 2.223,87 gram neto. SA mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama REA untuk membawa tas berisi kokain tersebut dari Kolombia menuju Bali, dan akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Tim BNN Bali berupaya melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi penerima barang di Bali. Namun, upaya tersebut terkendala oleh keterbatasan kemampuan bahasa Spanyol petugas dan komunikasi yang selalu dilakukan REA melalui panggilan video untuk memantau keadaan SA.
“Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako BNNP Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Budi Sajidin.
Selain kokain, BNNP Bali juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit ponsel berwarna kuning, 1 buah boarding pass rute Doha-Denpasar, dan uang tunai sebesar 580 euro.
BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Suyudi menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia menambahkan bahwa pengguna narkoba seharusnya dilihat sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.






