Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan Banding Kuatkan Vonis Awal
Putusan banding atas perkara yang menjerat Isa Rachmatarwata ini diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Majelis hakim banding yang diketuai oleh Budi Susilo, dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto, menyatakan bahwa Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim dalam amar putusannya.
Denda dan Subsider
Selain pidana penjara, hakim banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada Isa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Sebelumnya, subsider kurungan yang dijatuhkan adalah 3 bulan.
“Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan.
Alasan Vonis Ringan
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada Isa terungkap dalam persidangan. Salah satu pertimbangan utama adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucap hakim.
Meskipun demikian, hal yang memberatkan Isa adalah perannya selaku regulator yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa Isa telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Atas perbuatannya, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






