Tangerang Selatan – Insiden kebakaran di gudang PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Puluhan ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dan mencemari Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, yang berdampak pada kematian puluhan ton ikan.
Data Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat sedikitnya 20 ton pestisida terbakar dalam insiden tersebut. Cairan sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir ke sungai, menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat sekitar.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/2/2026).
Perusahaan yang berlokasi di Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, ini menyimpan pestisida yang umum digunakan untuk mengendalikan hama tanaman.
Larangan Konsumsi Ikan Sungai Cisadane
Menyikapi kondisi ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat paparan bahan kimia pestisida dari Sungai Cisadane.
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut berbahaya dan dapat menimbulkan risiko jangka panjang, termasuk kanker. “Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujar Hendra dilansir Antara pada Rabu (11/2).
Larangan ini berlaku bagi masyarakat di wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan, hingga ada pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. “Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman,” katanya.
Pencemaran Meluas hingga 22,5 Km
Menurut keterangan KLHK pada Kamis (12/2/2026), pencemaran di Sungai Cisadane telah meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Berbagai biota akuatik seperti ikan mas, baung, patin, nila, dan sapu-sapu dilaporkan mati.
KLHK/BPLH telah mengambil sampel air di hulu dan hilir sungai, serta sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Upaya Pembersihan dan Penanganan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menargetkan proses pembersihan sungai dapat rampung dalam satu hingga dua minggu. Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, terlibat dalam penanganan kasus ini.
“Sementara ini kewenangan sungai ada di BBWSC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Mungkin ada pola-pola kalau memang ada sampah yang terindikasi pestisida, itu harus dibuang. Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga bisa membantu membawa arus. Targetnya mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu bisa selesai,” kata Wawan di Kota Serang, Kamis (12/2).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) juga telah melakukan sejumlah langkah cepat, termasuk menyebarkan karbon aktif di Sungai Jaletreng untuk mengikat senyawa kimia. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menjelaskan bahwa teknologi N Level 1 juga digunakan untuk menahan bau akibat pencemaran.
“Tadi kami bersama-sama di Jaletreng ini karena posisi outlet-nya itu pembuangan airnya ada di Jaletreng ya. Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal,” kata Pilar Saga kepada wartawan di Sungai Jaletreng, Tangsel, Kamis (12/2).
Pilar Saga juga menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar administrasi perizinan dan tidak memiliki proteksi kebakaran yang memadai. “Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya ya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah,” ujarnya.






