Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali diwarnai ketegangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ammar Zoni, 32 tahun, mencecar saksi kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mario, terkait dugaan penggunaan alat setrum dan penganiayaan saat penangkapan.
Tuduhan Alat Setrum dan Penganiayaan
Ammar Zoni mengklaim melihat langsung adanya alat setrum yang digunakan petugas terhadap terdakwa lain di lokasi penangkapan. “Saudara kan tadi bilang sudah disumpah, Saudara bilang nggak bawa setruman, kenyataannya di situ Saudara bawa setruman. Di saat video itu Saudara bawa setruman. Di situ ada buktinya soalnya,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang.
Lebih lanjut, kekasih dokter Kamelia itu juga menyebut adanya oknum polisi berinisial Y yang melakukan penganiayaan fisik. “Situ (saksi Mario) gak aniaya, tapi Pak Y itu menganiaya, Pak Y sama yang kepala botak itu yang agak tinggi,” terang Ammar Zoni.
Bantahan Saksi Kepolisian
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh saksi Mario. Petugas kepolisian itu bersikeras bahwa pihaknya tidak menggunakan kekerasan, apalagi membawa alat setrum, selama proses penangkapan dan pemeriksaan di rumah tahanan. “Iya saya jujur, saya yakin tidak ada penganiayaan. Tidak ada Ibu (alat setrum). Siap tidak ada,” bantah Mario.
Permintaan Pembukaan CCTV
Merasa dianggap berbohong dan banyak fakta yang ditutup-tutupi, Ammar Zoni meminta Majelis Hakim untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. “Nanti saya minta tolong dibuka CCTV-nya Yang Mulia. Apa terdakwa merasa dianiaya? Ya makanya nanti kita minta CCTV. Karena semuanya itu, Saudara kan tadi bilang sudah disumpah,” pinta Ammar Zoni.
Kakak Aditya Zoni itu meyakini rekaman CCTV akan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. “Ya makanya nanti kita minta tolong dihadirkan CCTV-nya Yang Mulia,” pungkasnya.






