Berita

Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Gelar Rapat Koordinasi, Ini Prioritas Utama

Advertisement

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, Tito Karnavian, memimpin rapat koordinasi (rakor) pada Kamis (15/1/2026). Rapat ini dihadiri oleh seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi anggota satgas, bertempat di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Kehadiran Menteri dan Gubernur

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam rakor tersebut. Tampak Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar, serta Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Turut hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Selain itu, tampak pula Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pelaporan

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Menko PMK Pratikno. Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Ia merinci tugas satgas yang meliputi pengoordinasian penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah strategis.

Pratikno juga memaparkan mekanisme pelaporan. Ia menyatakan, “Tim Pengarah harus melaporkan kepada Pak Presiden, Bapak Wapres setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, baik atas panggilan Pak Presiden maupun atas keperluan yang dianggap urgen untuk dilaporkan kepada Pak Presiden oleh Tim Pengarah.”

Advertisement

Lebih lanjut, Tim Pelaksana akan melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pelaporan ini akan dilakukan minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. “Tadi pembicaraan kami dengan Pak Mendagri, itu akan dilakukan setiap minggu,” ujar Pratikno. Mengenai anggaran, Keppres tersebut juga mengatur bahwa pendanaan bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah. Anggaran operasional satgas diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, dalam hal ini Mendagri, kepada Menteri Keuangan.

Skala Prioritas Rehabilitasi

Dalam rapat tersebut, dipaparkan pula skala prioritas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain:

  • Percepatan penetapan relokasi sekolah yang hanyut dan rusak total.
  • Penyaluran cash for work sektor pendidikan melalui alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
  • Pembangunan gedung pendidikan yang memenuhi standar struktur tahan gempa dan banjir.
  • Percepatan tunjangan guru serta dukungan operasional sekolah yang terdampak bencana.
  • Pelaksanaan pendidikan kebencanaan dan penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Advertisement