Selebriti

Ammar Zoni Bantah Jadi Gudang Sabu, Akui Hanya Dititipi Barang oleh Andre

Advertisement

Aktor Ammar Zoni membantah tudingan dirinya berperan sebagai ‘gudang sabu’ di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni yang berusia 32 tahun itu menyatakan bahwa keberadaan barang haram tersebut di kamarnya hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre.

Bantahan Soal Label ‘Gudang Narkoba’

“Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menerima titipan, bukan sebagai penyedia tempat penyimpanan narkoba.

Penolakan Pendampingan Pengacara

Dalam persidangan yang sama, Ammar Zoni juga membeberkan alasan di balik tidak adanya pendampingan pengacara saat pemeriksaan awal terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Terdapat perbedaan keterangan antara Ammar dan pihak kepolisian. Pihak kepolisian menyebut Ammar menolak pengacara karena tidak ingin menjadi heboh. Namun, Ammar Zoni mengaku merasa ditekan dan khawatir akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum.

“Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai,” ungkap Ammar Zoni, menirukan ucapan penyidik.

Pengakuan dalam BAP

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan poin-poin krusial dalam BAP yang menyatakan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik Andre, yang saat ini masih buron.

Advertisement

“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Teknis Pembagian Sabu

Dalam persidangan terungkap pula teknis pembagian sabu yang dilakukan di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, barang tersebut langsung dipecah untuk didistribusikan. Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, pendistribusian barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas.

Dakwaan Berlapis

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement