Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian pihak kepolisian, Ammar Zoni disebut berperan sebagai ‘gudang’ penyimpanan narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengungkap pengakuan Ammar Zoni. Ia menyatakan secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre, yang saat ini masih buron.
“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP di ruang sidang.
Keterlibatan kekasih dokter Kamelia ini bermula dari komunikasi melalui telepon dengan Andre. Narkoba tersebut kemudian dikirimkan ke kamar tahanan Ammar Zoni melalui perantara terdakwa lain, Muhamad Rivaldi.
“Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening,” lanjut JPU menirukan keterangan Ammar Zoni dalam BAP.
Teknis pembagian sabu juga terungkap di persidangan. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, barang haram tersebut dipecah di kamar Ammar Zoni untuk didistribusikan.
“Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.
Peran sebagai gudang narkoba ini ternyata tidak gratis. Ammar Zoni dijanjikan imbalan uang untuk setiap gram sabu yang berhasil diamankan di dalam kamarnya.
“Dijanjikannya Rp 100 ribu per satu gram,” beber saksi polisi, Mario.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari Andre (DPO). Narkotika tersebut dibagi dua, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Namun, pendistribusian ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






