JAKARTA – Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan pemberkasan dokumen dan mediasi, jika aktor Adly Fairuz hadir.
Sebelum sidang dimulai, pihak penggugat, Farly Lumopa, angkat bicara menanggapi klaim yang menyebut Adly Fairuz hanya menerima dana sebesar Rp300 juta. Farly menegaskan, klaim tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.
“Dalam perundingan dan pembuatan draf sebelum akta itu jadi, tidak ada pernyataan menerima Rp300 juta. Justru di situ diakui bahwa dana yang diterima sebesar Rp3 miliar 650 juta,” ujar Farly kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Farly menjelaskan, akta perjanjian tersebut telah dibacakan di hadapan seluruh pihak sebelum ditandatangani. Pada saat itu, tidak ada bantahan atau keberatan terkait nominal dana yang tercantum dalam perjanjian.
“Akta itu dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak, bahkan ada saksi-saksi yang ikut menandatangani. Kalau memang hanya Rp300 juta, seharusnya dari awal sudah ditulis jelas dalam perjanjian,” katanya.
Ia menegaskan, gugatan wanprestasi diajukan karena perjanjian yang telah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan oleh pihak tergugat.
“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan wanprestasi, karena perjanjian yang sudah disepakati justru dibantah dan tidak dijalankan,” tegasnya.
Farly menyebut, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika tergugat bersedia memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
“Sebelum sidang di sini tidak ada titik temu. Karena sudah tidak ada titik temu, makanya kami ajukan gugatan. Kami juga butuh kepastian hukum,” beber Farly.
Hingga kini, pihak Adly Fairuz belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan wanprestasi tersebut masih bergulir di pengadilan.
Sebelumnya, pihak Adly Fairuz mengklaim telah memberikan itikad baik dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar tersebut. Melalui pengacaranya Andy R.H. Gultom, Adly membantah tuduhan penipuan terkait janji meloloskan calon Akpol.
Andy menyebut kliennya telah mengembalikan sebagian dana kepada penggugat.
“Klien kami telah mengembalikan dana Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik. Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” ujar Andy saat dihubungi, Sabtu (10/1/2026).






