Aktor Ammar Zoni memberikan kesaksian dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni yang kini berusia 32 tahun itu tak kuasa menahan tangis dan memohon agar diizinkan pulang. Ia mengaku sangat menyesal telah tersandung masalah narkoba untuk keempat kalinya.
Rasa Bersalah dan Permohonan Pulang
“Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” ujar Ammar Zoni dengan suara bergetar di ruang sidang. Ia menambahkan, “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah.” Tangisnya pecah saat Jaksa mengingatkan Ammar tentang waktu berharga yang terbuang di penjara, padahal kariernya sedang cemerlang.
Mantan suami Irish Bella ini mengaku semakin merasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam Lapas namun memilih diam. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ungkapnya.
Alasan Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Ammar Zoni menegaskan bahwa kesaksiannya di persidangan tidak dilebihkan maupun dikurangi. Ia menjelaskan alasan mencabut BAP awal yang dibuatnya. “Apa yang saya tahu semuanya dan saya rasakan semuanya, Yang Mulia, tidak saya lebihkan dan tidak saya kurangi. Dan saya minta juga memang di BAP itu saya cabut karena memang tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan tidak mendapatkan pendidikan dan kesempatan untuk membaca atau melihat serta menghadirkan pengacaranya untuk mendampingi saat BAP awal. “Saya juga tidak mendapatkan pendidikan, kesempatan membaca atau melihat, dan menghadirkan pengacara saya untuk mendampingi saya,” tuturnya.
Bantah Kepemilikan Ganja dan Pengakuan Penggunaan
Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni membantah sebagai pemilik ganja yang ditemukan petugas di atas pintu selnya. Ia menggambarkan sel yang ditempatinya bersama tiga orang lainnya memiliki dua tingkat. Ammar tidur di bagian atas sendirian, sementara tiga penghuni lain di bawah. “Sebenarnya harusnya dua-dua, cuma karena saya minta dan bayar lebih untuk mingguan kamar, jadi saya di atas sendirian,” katanya.
Ammar menjelaskan ganja tersebut ditemukan di atas ventilasi pintu masuk sel. Dari tempat tidurnya, barang haram itu hanya terlihat jika ia menengok ke bawah. Namun, ia mengaku tidak pernah melihatnya di sana. Kendati demikian, Ammar mengakui pernah menggunakan ganja di Rutan Salemba sekitar tahun 2023. “Kalau ditanya, ‘Apakah saya pakai ganja di Rutan?’ Iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan,” katanya. Ia mengklaim ganja yang pernah dikonsumsinya berasal dari seseorang bernama Black dan tidak mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke rutan.
Tawaran Imbalan Uang dan Kepemilikan Dua Ponsel
Ammar Zoni juga mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba, bernama Andre. Pada 31 Desember, Jaya, rekan satu selnya yang baru seminggu pindah, sempat menawarkan Ammar untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan penolakannya.
Ia mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum petugas melakukan penggeledahan pada malam harinya. Saat ditanya mengenai kepemilikan dua ponsel di rutan, Ammar menjelaskan salah satunya adalah miliknya, sementara yang lain merupakan hasil gadai dari tahanan lain. “Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni. Ia menambahkan, “Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegadai, jaminin saya.” Ammar menyebut Black yang menggadaikan ponselnya seharga Rp 300 ribu pada 31 Desember, namun belum menebusnya.






