Aktor Adly Fairuz membantah tuduhan melakukan wanprestasi terkait dugaan pencatutan nama dalam proses penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol). Kuasa hukum Adly, Andy Gultom, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dalam pertemanan dan tidak pernah menjanjikan kelulusan.
Klaim sebagai Korban Pertemanan
Menurut Andy Gultom, Adly Fairuz tidak memiliki kewenangan atas apa yang ditagih oleh penggugat. Bintang sinetron Cinta Fitri itu disebut hanya berniat membantu seorang teman dengan cara memperkenalkan kepada pihak-pihak terkait, tanpa ikut campur dalam urusan teknis maupun administrasi.
“Adly hanya seorang yang memperkenalkan, tidak ikut campur dalam urusan pengurusan ini, pengurusan apa yang diisukan itu,” kata Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Gugatan Dianggap Janggal Secara Hukum
Andy Gultom menilai gugatan tersebut janggal dari kacamata hukum. Objek yang diperjanjikan, yaitu kelulusan Akpol, bukanlah sesuatu yang berada di bawah kendali Adly Fairuz.
“Klien kami itu bukan seseorang yang memiliki kewenangan dalam apa yang diperjanjikan. Objek yang diperjanjikan itu sama-sama tidak ada kewenangannya. Jadi legal standing dalam objek yang diperjanjikan itu tidak ada antara penggugat dan tergugat,” jelas Andy Gultom.
Itikad Baik Adly Fairuz: Pengembalian Uang
Meskipun merasa tidak bersalah dan hanya bertindak sebagai penghubung, Adly Fairuz telah menunjukkan itikad baik sejak awal. Pihak kuasa hukum menyatakan Adly Fairuz telah mengembalikan uang yang pernah diterima, bahkan melebihkan dari nominal aslinya.
“Adly kan sudah mengembalikan apa yang dia terima sebagai marketing fee sudah dikembalikan semua kepada penggugat. Semua, itu malah dilebihin Rp 200 juta. Dia hanya menerima Rp 300 (juta), dikembalikan Rp 505 juta. Lebih… dilebihkan Rp 205 juta. Total seluruhnya yang dikembalikan adalah Rp 505 juta,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Adly Fairuz dikabarkan tetap beraktivitas seperti biasa di tengah masalah hukum yang sedang dihadapi.






