Berita7.co.id — Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menjelaskan pengerahan personel militer yang menjaga kediaman Kepala Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (9/7/2026), Nas menyebut pengamanan itu telah dikoordinasikan dan berjalan sesuai ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Alasan dan Dasar Hukum
Nas menyatakan langkah pengamanan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan khusus bagi jaksa saat menjalankan tugas berisiko tinggi. Menurutnya, penugasan personel TNI tersebut bukan tindakan sepihak melainkan atas permintaan institusi Kejaksaan.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan,” ujar Brigjen Muhammad Nas dalam keterangan resmi.
Imbauan Kepada Publik
Kapuspen TNI juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kehadiran prajurit di kediaman Jampidsus. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegas Nas.
Penjagaan Di Lokasi
Sebelumnya, kediaman Febrie di kawasan Jakarta Selatan terlihat dijaga ketat sejumlah personel TNI pada Rabu (8/7/2026). Pantauan menunjukkan penjagaan berlangsung sejak sore hingga malam hari dan sempat menarik perhatian warga sekitar.
Risiko Tugas Jampidsus
Keterangan resmi menyebut Jampidsus sebagai pimpinan lini khusus yang menangani perkara pidana korupsi dan pencucian uang. Tugas ini kerap berisiko tinggi, termasuk ancaman fisik, teror, dan upaya intervensi dari pihak terkait perkara.
Perlindungan dari personel militer diharapkan memberi rasa aman bagi korps adhyaksa agar proses penyidikan kasus-kasus besar dapat berjalan independen dan tanpa tekanan.
Ikuti Berita7.co.id
