Berita7.co.id — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan dan upaya penyelundupan logam tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Komoditas strategis itu sejatinya dilarang diekspor dalam bentuk mentah.
Penyelidikan yang mencakup periode 2018–2026 berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam memanipulasi hasil uji laboratorium serta dokumen ekspor untuk meloloskan pengiriman bahan tambang terlarang.
Modus Manipulasi Uji Laboratorium
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tersangka Iwan Setiawan (IS) sebagai perwakilan PT PMM meminta bantuan dari oknum di PT Sucofindo agar hasil pengujian sampel dikondisikan.
“Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif. Pengujian sengaja hanya dilakukan pada bagian atas karung besar (jumbo bag),” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut keterangannya, pengujian terbatas itu bertujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi sehingga tidak tercantum dalam laporan. Selain itu, dokumen hasil laboratorium direkayasa dengan menyebut kadar ilmenit di atas 45 persen untuk memenuhi syarat administratif ekspor.
Oknum Pengawasan Diduga Ikut Memuluskan
Dokumen hasil rekayasa kemudian diserahkan kepada oknum di instansi bea-cukai Pangkalpinang, yang tercatat sebagai tersangka juga. Meski ada laporan analisis dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Pusat yang menyatakan keberadaan logam tanah jarang, izin ekspor tetap dikeluarkan.
“Namun, saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut dengan mengacu pada laporan surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan sejak awal,” ujar Syarief.
Upaya Penyelundupan Digagalkan
Berkat persekongkolan itu, PT PMM hampir berhasil mengekspor sekitar 390 ton logam tanah jarang secara ilegal ke luar negeri. Rencana pengiriman akhirnya tergagalkan ketika pergerakan barang terendus dan dihentikan oleh petugas di perairan Batam.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Mereka dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Agung juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.
Komoditas Strategis dan Kebijakan Larangan Ekspor
Logam tanah jarang merupakan sekumpulan unsur kimia strategis yang menjadi bahan baku penting bagi berbagai industri teknologi tinggi. Karena sifatnya yang strategis dan bernilai tinggi, pemerintah melarang ekspor dalam bentuk mentah dengan tujuan mendorong hilirisasi dan menjaga nilai tambah di dalam negeri.
Peningkatan permintaan serta harga di pasar global disebut menjadi latar belakang maraknya upaya ilegal. Kasus ini mengungkap keterlibatan oknum lembaga pemeriksa dan pengawas sehingga menyoroti kerawanan dalam mekanisme pengawasan komoditas strategis nasional.
Ikuti Berita7.co.id
