Berita7 — Penunjukan beberapa marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang online dinilai menjadi momentum mempercepat formalisasi usaha digital dan memperbaiki tata kelola pelaku UMKM.
Selain menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, kebijakan ini juga mendorong pedagang online menata pembukuan dan meningkatkan literasi perpajakan, menurut pelaku dan pembuat kebijakan yang hadir dalam diskusi di Gedung SMESCO, Rabu (8/7/2026).
Perbaikan Administrasi Pedagang Online
CEO SMESCO Indonesia Doddy A. Matondang mengatakan tantangan utama bagi UMKM yang berjualan di platform digital bukan besaran pajak, melainkan rendahnya kepatuhan administrasi dan pelaporan pajak penghasilan. “Selama ini yang belum tertib adalah pelaku UMKM dalam administrasi pelaporan pajak penghasilannya. Kalau PPN sebenarnya sudah dipungut,” ujar Doddy usai diskusi “Jakarta Hustle: Resilience and Resourcefulness Beyond E-Commerce Platforms”.
Doddy menyebut respons para pelaku UMKM terhadap penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh cenderung positif. Beberapa pedagang dikatakan mulai merapikan pencatatan keuangan mereka. “Bukan shock. Justru beberapa pelaku usaha yang kami temui mulai menata diri supaya lebih rapi dalam hal pembukuan,” kata dia.
Momentum Untuk Naik Kelas
Menurut Doddy, langkah ini menjadi kesempatan bagi usaha digital meningkatkan tata kelola bisnis supaya lebih siap berkembang ke skala lebih besar. Ia menilai masih terlalu dini untuk memperkirakan besaran tambahan penerimaan negara dari perdagangan elektronik atau dampaknya terhadap nilai transaksi e-commerce.
Meski demikian, dampak nyata yang diharapkan adalah peningkatan literasi perpajakan di kalangan pedagang online. “Pada akhirnya sekarang mereka menjadi lebih melek informasi mengenai pajak, legalitas, dan berbagai regulasi,” ujar Doddy.
Aturan UMKM dan Penghitungan Omzet
Doddy menjelaskan kebijakan perpajakan UMKM saat ini memberikan kemudahan, termasuk fasilitas pajak untuk pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun yang berlaku seumur hidup selama memenuhi ketentuan.
Sebelumnya fasilitas itu harus diperpanjang berkala; kini pelaku usaha yang memenuhi syarat tidak lagi dibebani proses perpanjangan. Pemerintah juga menerapkan penghitungan omzet secara akumulatif, sehingga pelaku usaha tidak dapat memecah bisnis menjadi beberapa entitas untuk tetap berada di bawah batas omzet UMKM. “Kalau sebelumnya ada yang membagi usahanya menjadi dua, masing-masing omzetnya Rp4 miliar supaya tetap masuk kategori UMKM, sekarang sudah tidak bisa lagi karena perhitungannya akumulatif,” jelas Doddy.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil. “Yang memang sudah waktunya naik kelas ya naik kelas, jangan mengambil fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha yang lebih kecil,” tambah Doddy.
Posisi Kementerian UMKM
Deputi Bidang Usaha Mikro/Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik memilih tak menanggapi lebih jauh soal perpajakan karena itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dari sisi kementerian, fokus saat ini lebih pada pemberian insentif agar pelaku UMKM terdorong memperluas usaha melalui platform digital.
Perkuat Perlindungan dan Daya Saing Produk Lokal
Kementerian UMKM juga mengambil langkah memperkuat perlindungan dan daya saing produk lokal di platform e-commerce, antara lain dengan memberikan potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal secara digital.
Riza menyatakan kebijakan tersebut bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang berpihak pada UMKM dan mendorong produk lokal menjadi tuan rumah di pasar domestik. “Produk-produk yang dihasilkan UMKM ketika dijual di e-commerce tetap mendapatkan tempat yang prioritas sekaligus lebih dekat dengan para konsumen,” kata Riza.
Ia merinci tiga fokus pemerintah: memperkuat instrumen kebijakan untuk memberi ruang lebih besar bagi produk UMKM di platform, meningkatkan kapasitas produksi termasuk kualitas dan efisiensi, serta memperkuat monitoring dan evaluasi perkembangan ekosistem digital dan partisipasi masyarakat dalam membeli produk lokal.
Riza berharap insentif potongan biaya layanan dapat mendorong lebih banyak UMKM memasarkan produk lokal secara digital dan meningkatkan dukungan konsumen terhadap produk dalam negeri. “Dengan insentif tersebut kami berharap semakin banyak UMKM menjual produk lokal di platform e-commerce dan semakin banyak masyarakat yang mendukung produk-produk lokal,” ujarnya.
Forum Jakarta Hustle
Diskusi “Jakarta Hustle: Resilience and Resourcefulness Beyond E-Commerce Platforms” digelar sebagai Knowledge Exchange Forum untuk kolaborasi, pertukaran pengetahuan, dan strategi membangun bisnis yang tidak hanya mengandalkan platform e-commerce. Forum ini mengumpulkan pelaku UMKM, akademisi, praktisi bisnis, komunitas kewirausahaan, serta pemangku kepentingan lain dalam upaya menguatkan fondasi usaha melalui inovasi, kapasitas sumber daya, jejaring, dan pemanfaatan peluang pasar.
Ikuti Berita7
