Berita

Tiga ABG Curi Ayam di Depok Berujung Restorative Justice, Pelaku Dimaafkan

Advertisement

Kasus pencurian ayam yang melibatkan tiga remaja pria di Cilangkap, Depok, Jawa Barat, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Korban pencurian dilaporkan telah memaafkan para pelaku dan tidak menuntut ganti rugi.

Mediasi dan Penyelesaian Damai

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengonfirmasi penyelesaian kasus ini secara damai. “Iya (diselesaikan restorative justice),” ujar Jupriono saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Menurut Jupriono, korban pencurian menyatakan keikhlasannya dan tidak ingin memperpanjang masalah ini. Sebagai bentuk itikad baik dan penyesalan, ketiga pemuda tersebut, melalui Kapolsek, menyerahkan dua ekor ayam pengganti kepada korban.

“Ibu sudah ikhlas dan tidak menuntut. Saya nitip 2 ayam ke ibu yang jadi korban pencurian ayam,” jelas Jupriono.

Proses mediasi yang melibatkan orang tua pelaku dan korban telah dilaksanakan pada Rabu (14/1). Jupriono berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para remaja agar tidak terjerumus dalam tindak pidana.

Advertisement

“Mudah-mudahan cara yang kita lakukan hari ini menjadi pembelajar bagi semuanya supaya anak-anak jangan sampai melakukan tindak pidana,” tutupnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian ini terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan tiga orang remaja pria berboncengan menggunakan satu sepeda motor melintas di sebuah gang di Cilangkap, Tapos, Depok. Dua di antaranya kemudian turun dan langsung mengambil dua ekor ayam dari kandang yang berada di pinggir gang, lalu melarikan diri.

Pencurian terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB, saat pemilik rumah sedang tertidur lelap. “Telah terjadi pencurian dua ekor ayam di dalam kandang yang kandangnya berada di depan rumah korban di saat korban sedang tertidur,” ujar Jupriono dalam keterangannya pada Rabu (7/1).

Pemilik rumah baru menyadari kehilangan kedua ekor ayamnya keesokan harinya. Pihak kepolisian kemudian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement