SERANG – Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihak kepolisian menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini.
Polisi Hormati Hak Tersangka
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan, praperadilan merupakan hak warga negara,” ujar Martua pada Selasa (10/2/2026).
Martua menjelaskan bahwa praperadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 hingga 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh polisi. “Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang di mana menyebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka,” jelasnya.
Polres Cilegon menyatakan bahwa proses penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan di persidangan.
Prosedur Praperadilan
Menurut Martua, penangkapan dan penahanan tersangka telah sesuai dengan Pasal 158 huruf a KUHAP. Permohonan pemeriksaan praperadilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokat kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyertakan alasan yang jelas, sesuai Pasal 160 ayat (1) KUHAP.
Ia menambahkan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak dapat dimintakan banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 164 ayat (1) KUHAP. “Tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (3) KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai Pasal 164 ayat (1) KUHAP,” tuturnya.
Pengujian Keabsahan Penetapan Tersangka
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg diajukan oleh tersangka pada Senin (26/1). Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon dalam perkara ini.
Kuasa hukum tersangka, Sahat, menyatakan bahwa praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan proses penetapan kliennya sebagai tersangka. “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Sahat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2).
Sahat menjelaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan praperadilan, pihaknya telah mempelajari seluruh proses penetapan tersangka oleh polisi. “Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan,” ujarnya.
Pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon telah sesuai dengan KUHAP. “Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” pungkas Sahat.
Simak juga video: Polisi Tepis Motif Keluarga di Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS






