Berita

Mahkamah Agung Selesaikan 3.353 Perkara Pidana Lewat Keadilan Restoratif Sepanjang 2025

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) melaporkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice terus menguat. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 3.353 perkara pidana berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini.

Perkuat Alternatif Penyelesaian Sengketa

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyatakan bahwa MA secara konsisten memperkuat alternatif penyelesaian sengketa, baik untuk perkara perdata maupun pidana. Dalam penyelesaian perkara perdata, MA mengedepankan mediasi dan prosedur gugatan sederhana. Sementara itu, untuk perkara pidana, MA menekankan mekanisme diversi dan penerapan keadilan restoratif.

“Mahkamah Agung juga terus memperkuat alternatif penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi dan prosedur gugatan sederhana. Demikian juga dalam penyelesaian perkara pidana, Mahkamah Agung mengedepankan mekanisme diversi, dan penerapan keadilan restoratif,” ujar Sunarto dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Mediasi Sejalan Budaya Kekeluargaan

Sunarto menambahkan, pendekatan mediasi dinilai sejalan dengan karakter dan budaya bangsa Indonesia yang mengutamakan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 39.520 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mediasi dari total 88.365 perkara yang dimediasi.

“Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia. Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 39.520 dari total 88.365 perkara yang dimediasi,” jelasnya.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini menunjukkan peningkatan signifikan. “Keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%,” ungkap Sunarto.

Advertisement

Diversi dan Restorative Justice untuk Anak

Dalam penanganan perkara tindak pidana anak, MA juga mencatat hasil positif melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif. Sebanyak 645 perkara pidana anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, yang merupakan 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi.

“Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, atau sebesar 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi. Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%,” papar Sunarto.

Sementara itu, untuk penyelesaian perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif, MA mencatat 3.353 perkara. Angka ini sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mencatat terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya.

(Simak juga Video ‘Komisi III DPR Bantah Restorative Justice KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan’: [Gambas:Video 20detik])

Advertisement