Drama perebutan hak asuh anak antara musisi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, akan memasuki babak baru. Setelah mendatangi Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memberikan klarifikasi, pihak Virgoun menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
Upaya Hukum Pengalihan Hak Asuh
Meskipun hak asuh anak saat ini berada di tangan Inara Rusli berdasarkan putusan cerai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak Virgoun merasa ada tuntutan untuk perubahan situasi. Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa setelah proses mediasi, baik yang gagal maupun yang mencapai kesepakatan damai, pihaknya akan segera mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak.
“Setelah hasil mediasi itu disepakati, entah mediasinya gagal atau terjadi kesepakatan damai, kita akan segera mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak kepada klien kami dalam waktu dekat. Kita lagi menyusun dan menyiapkan,” ujar Sandy Arifin di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026).
Virgoun Siap Libatkan Lembaga Resmi
Virgoun mengakui bahwa dirinya bukanlah sosok orang tua yang sempurna. Namun, ia menyatakan kesediaannya untuk melibatkan lembaga resmi seperti Komnas PA agar proses peralihan hak asuh anak ini memiliki dasar penilaian yang objektif.
“Jadi kalau setiap kekurangan dikoreksi atau melibatkan pihak ketiga yang akan membantu buat masa depan anak-anak, buat gua ya syukur alhamdulillah,” ungkap Virgoun.
Sebelum gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun dijadwalkan menjalani beberapa tahapan di Komnas PA. Salah satu agenda penting adalah kunjungan ke kediaman Virgoun untuk mengecek kelayakan tempat tinggal anak-anak.
“Bismillah saya siap. Mental anak-anak yang paling penting dijaga. Gua sendiri harus tetap stabil karena gak mau urusan sama hukum lagi, pusing,” kata ayah tiga anak tersebut.
Proses di Komnas PA sebagai Dasar
Tim kuasa hukum lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno, menambahkan bahwa proses yang akan dijalani di Komnas PA ini akan menjadi salah satu dasar penting sebelum melangkah ke proses pengadilan.
“Gak ada masalah dengan pihak sana (Inara Rusli) atau masalah dengan Virgoun. Gak ada masalah kepentingan siapa, ego siapa, itu tidak ada,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.






