Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto membeberkan kondisi overload beban perkara yang dihadapi para hakim agung pada tahun 2025. Ia menyatakan bahwa rata-rata setiap hakim agung menangani 2.384 perkara dalam setahun, atau sekitar 199 perkara setiap bulannya.
Pernyataan ini disampaikan Sunarto saat menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Sunarto merinci komposisi hakim pendukung dalam penanganan perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial di tingkat MA.
Komposisi Hakim dan Beban Perkara
Menurut Sunarto, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc untuk menangani perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial. Komposisi ini terdiri dari 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI.
“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan,” ujar Sunarto.
Meskipun menghadapi beban kerja yang berat, Sunarto mengklaim bahwa para hakim agung tetap mampu menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara. Ia menyebutkan bahwa MA berhasil menyelesaikan 99,54 persen dari total beban perkara yang ditangani.
“Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban tersebut, yaitu sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan,” jelasnya.
Pemanfaatan Teknologi untuk Efisiensi
Sunarto menambahkan bahwa capaian kinerja ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Sistem elektronik ini telah diterapkan sejak 1 Mei 2024 dan pada tahun 2025 mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi ini juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
“Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024, yang pada tahun 2025 telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen,” papar Sunarto.
Dampak Lingkungan dari Digitalisasi
Melalui sistem digitalisasi, MA dan badan peradilan di bawahnya berpotensi mengurangi penggunaan kertas secara signifikan, diperkirakan mencapai 866 ton. Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon.
Selain itu, penghematan air yang dihasilkan mencapai 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg. Hal ini menunjukkan komitmen MA dalam mendukung kelestarian lingkungan melalui adopsi teknologi.
“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” tutup Sunarto.






