Berita

Bamsoet Desak Pengelolaan Dana Desa Lebih Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Warga

Advertisement

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam pengelolaan dana desa agar dampaknya benar-benar terasa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia menilai dana desa merupakan instrumen fiskal strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar.

Pada tahun 2025, alokasi dana desa tercatat mencapai sekitar Rp 71 triliun. Oleh karena itu, pengelolaannya harus diarahkan pada program-program yang memberikan dampak nyata bagi kualitas hidup warga desa.

“Sejak digulirkan pada 2015, total dana desa yang telah disalurkan pemerintah sudah melampaui Rp 600 triliun. Dana sebesar ini telah mendorong pembangunan infrastruktur desa, penguatan layanan dasar, dan melahirkan lebih dari 60 ribu Badan Usaha Milik Desa. Namun kita juga harus jujur melihat bahwa masih ada persoalan ketimpangan alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana yang perlu dibenahi secara serius,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (10/2/26).

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Meida Rachmawati. Sidang tersebut juga dihadiri oleh penguji lainnya, yaitu Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. KMS Herman, dan Dr. Ahmad Redi.

Perlunya Pendekatan Regulasi yang Lebih Fleksibel

Menurut Bamsoet, pola pengalokasian dana desa yang cenderung seragam antardesa tidak lagi relevan mengingat keragaman kondisi sosial ekonomi di setiap desa. Perbedaan tingkat kemiskinan, keterisolasian wilayah, serta akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan menuntut adanya pendekatan regulasi yang lebih peka terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Advertisement

“Regulasi dana desa ke depan harus berpijak pada keadilan sosial. Desa dengan kemiskinan ekstrem, wilayah terpencil, serta keterbatasan akses layanan dasar harus memperoleh porsi yang lebih proporsional. Dana desa harus diarahkan pada kegiatan produktif yang menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kemandirian masyarakat,” kata Bamsoet.

Tata Kelola dan Pengawasan Menjadi Pekerjaan Rumah

Selain persoalan alokasi, Bamsoet juga menyoroti tata kelola dan pengawasan yang masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa menunjukkan bahwa penguatan regulasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Digitalisasi perencanaan dan pelaporan keuangan desa sudah menunjukkan hasil positif, tetapi harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan peningkatan kompetensi perangkat desa. Setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Bamsoet.

Advertisement