Selebriti

Terjerat Kasus Akpol, Adly Fairuz Hadapi Gugatan Rp 5 Miliar dan Ancaman Tersangka

Advertisement

Aktor Adly Fairuz kini tengah menghadapi dua jalur hukum sekaligus, menyusul dugaan wanprestasi terkait janji meloloskan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Ia digugat perdata senilai hampir Rp 5 miliar dan terancam menjadi tersangka dalam kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Dua Jalur Hukum Sekaligus

Kasus ini bermula dari tudingan Adly Fairuz menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar dari seorang korban, Abdul Hadi, dengan janji meloloskan anaknya ke Akpol. Namun, janji tersebut tak kunjung terpenuhi. Kini, Adly Fairuz harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.

Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa upaya hukum kliennya telah berjalan di dua jalur. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris.

“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Aliran Dana dan Bukti Kuat

Farly Lumopa menambahkan, pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.

“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” terang Farly Lumopa.

Gugatan Perdata Hampir Rp 5 Miliar

Di sisi perdata, Adly Fairuz digugat dengan nilai mencapai hampir Rp 5 miliar. Angka ini mencakup sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, hingga ganti rugi imateril.

Advertisement

Farly Lumopa menyebut Adly Fairuz hanya pernah mencicil satu kali sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025. Setelah itu, ia justru menghilang dan hanya memberi janji palsu.

“Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.

Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. detikcom sudah berupaya menghubungi namun belum ada jawaban.

Advertisement