Kasus kematian selebgram Lula Lahfah masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait penemuan barang bukti di apartemennya, termasuk sebuah tabung Whip Pink. Pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
Temuan Polisi dan Hasil Forensik
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa tidak ada kekerasan maupun upaya melawan hukum yang terjadi. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan dari apartemen Lula Lahfah, seperti obat-obatan, seprai, vape, empat botol likuid, dan tabung Whip Pink, telah diuji di laboratorium forensik. “Barang-barang itu memang milik saudari LL. Kita dapatkan DNA pembanding dari keluarga,” jelas Iskandarsyah.
Terkait tabung Whip Pink yang menjadi polemik, Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, memaparkan bahwa deoxyribonucleic acid atau DNA Lula Lahfah ditemukan pada tabung tersebut. “Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami dapat simpulkan bahwa benar bahwa pada sprei terdapat bercak darah pada tisu atau kapas bekas pakai terdapat bercak darah dan pada satu buah tabung whip pink itu muncul profil DNA,” kata Azhar.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa bercak darah di seprai, kapas, dan tisu, serta DNA sentuhan (touch DNA) pada tabung Whip Pink adalah milik Lula Lahfah. “Kesimpulannya bahwa, bercak darah yang ada pada seprei, bercak darah pada kapas dan tisu, dan touch DNA atau DNA sentuhan profilnya itu adalah milik Saudari LL, dan Saudari LL ini adalah anak biologis daripada Saudara Muhammad Feroz,” jelas Azhar.
Kandungan Tabung dan Obat-obatan
Pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang ditemukan, tidak mendeteksi adanya pestisida, alkohol, hingga sianida. Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik, menjelaskan bahwa dari 16 item yang diperiksa, ditemukan kandungan gliserin dan nikotin pada beberapa merk dan jenis obat, serta pada botol likuid.
Untuk tablet, ditemukan kandungan bahan aktif seperti citalopram, dietilpropion, sulfurik, mefifaken, ekanit, citalopram, paromomycin, dan clozapin. Sementara itu, tabung Whip Pink yang ditemukan dalam kondisi kosong, setelah diuji dengan merk dan ukuran yang sama sebagai pembanding, ditemukan mengandung nitro oxide (N2O).
Asal Tabung dan Penjelasan Kemenkes
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri dan keamanan apartemen untuk menelusuri asal tabung gas N2O tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, tabung itu dibawa oleh seorang saksi berinisial A. “Kita bekerja sama dengan sekuriti dari pihak apartemen di mana itu diantar tabung tersebut, dan tadi kita saksikan di mana ada satu kantong yang dibawa oleh Saudari A,” ujar Iskandarsyah.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan bahwa gas dinitrous oxide (N2O) memiliki beragam fungsi, termasuk di bidang kesehatan sebagai anestesi umum yang umum digunakan dalam proses pembedahan. Penggunaan gas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medis N2O di luar fungsinya. “Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” tegas Iqbal.
Polisi Hentikan Kasus Tanpa Autopsi
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah. Keputusan ini membuat penyebab pasti kematian Lula Lahfah tidak dapat disimpulkan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, “Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi.”
Polisi menghentikan pengusutan kasus ini karena tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” tutup Budi.






