Bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, kepemilikan paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki. Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini membagikan informasi terkini mengenai persyaratan, prosedur, hingga biaya yang perlu disiapkan untuk membuat paspor baru.
Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, calon pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Mengutip dari informasi resmi yang dibagikan melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau buku nikah sebagai bukti identitas diri.
Prosedur Pendaftaran dan Pembuatan Paspor
Proses pendaftaran pembuatan paspor kini semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi digital. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Unduh dan instal aplikasi M-Paspor pada perangkat Anda.
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan pilih kantor Imigrasi terdekat yang Anda inginkan.
- Datanglah ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih melalui aplikasi.
- Pastikan Anda memberikan keterangan yang benar dan jujur saat proses wawancara berlangsung.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Berikut adalah rincian biayanya:
| Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
| Paspor Elektronik | 5 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik | 10 Tahun | Rp 950.000 |
Denda dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor dapat diajukan dalam beberapa kondisi, di antaranya:
- Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan sebelum habis.
- Masa berlaku paspor telah habis.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak.
Dalam kasus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan biaya beban tambahan di luar harga paspor. Berikut rinciannya:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Namun, terdapat pengecualian untuk paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam (kebakaran, banjir, gempa bumi). Dalam kondisi tersebut, pemohon tidak akan dikenakan biaya beban sama sekali.
Pejabat Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor jika ditemukan kerusakan di luar proses penerbitan yang menyebabkan keterangan di dalamnya tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas. Jika paspor hilang atau rusak karena unsur kurang hati-hati atau kelalaian, pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.






