Berita

KPK Sita Dolar AS, Emas 5,3 Kg, dan Jam Mewah dari OTT Bea Cukai Senilai Rp 40,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (5/2/2026) itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dari berbagai lokasi.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa timnya mengamankan barang bukti dari kediaman tersangka RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis mata uang asing dan logam mulia. Berikut rinciannya:

Advertisement

  • Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900.
  • Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta.
  • Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar.
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar.
  • Satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Enam Tersangka Korupsi Impor

OTT yang dilakukan KPK ini menyasar praktik korupsi terkait impor. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Advertisement