Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu tersangka adalah Rizal, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Enam Tersangka Suap Importasi Barang
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti.
Keenam tersangka tersebut adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Modus Operandi Pengondisian Jalur Importasi
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan jahat antara Orlando, Sisprian Subiaksono, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut bertujuan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka dari Bea Cukai diduga melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Penerimaan Uang Rutin dan Barang Bukti Rp 40,5 Miliar
KPK mengungkap adanya penyerahan uang secara rutin dari PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai imbalan atas pengondisian jalur pemeriksaan. Pemberian uang ini berlangsung pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ungkap Asep.
Total barang bukti yang berhasil disita KPK dalam kasus ini mencapai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan logam mulia.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Uang tunai Rp 1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg (setara Rp 7,4 miliar)
- Logam mulia seberat 2,8 Kg (setara Rp 8,3 miliar)
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
Asep menambahkan bahwa tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray, serta lokasi lainnya yang diduga terkait tindak pidana ini.
Penahanan dan Pencegahan
Lima tersangka yang telah ditetapkan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih. Sementara itu, Jhon Field (JF) dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri dan diminta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku karena diduga melarikan diri.






