Berita

Kepala KPP Banjarmasin Akui Salah Terima Suap Restitusi Pajak: Saya Terima Janji Uang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mulyono (MLY), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono mengakui kesalahannya dalam menerima uang suap tersebut.

Pengakuan Mulyono

Saat digiring menuju mobil tahanan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026), Mulyono menyatakan, “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah.” Ia berjanji akan menjalani proses hukum yang berlaku dan berharap sisa hidupnya masih bisa berbuat baik.

Penetapan Tersangka

Penetapan Mulyono sebagai tersangka suap restitusi pajak merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2), bahwa Mulyono menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Tersangka Lain dan Penahanan

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dari KPP Madya Banjarmasin yang tergabung dalam tim pemeriksa, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Advertisement

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Mulyono dan kedua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi OTT

OTT ini sendiri digelar oleh KPK pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Total tiga orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Mulyono. Kasus ini terkait dengan restitusi pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Advertisement