TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah cepat untuk mengatasi pencemaran pestisida di Sungai Jeletreng. Pencemaran ini terjadi setelah sebuah pabrik di kawasan Serpong mengalami kebakaran.
Upaya Penanganan Darurat
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menjelaskan bahwa tim gabungan dari BPBD dan dinas terkait langsung turun ke lokasi. Langkah awal yang dilakukan adalah penyebaran karbon aktif ke dalam sungai. “Tadi kami bersama-sama di Jaletreng ini karena posisi outlet-nya itu pembuangan airnya ada di Jaletreng ya. Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal,” ujar Pilar Saga kepada wartawan di Sungai Jeletreng, Tangsel, Kamis (12/2/2026).
Selain karbon aktif, Pemkot Tangsel juga menerapkan teknologi N Level 1. Teknologi ini diklaim mampu membuat pupuk organik dalam waktu lima menit tanpa menggunakan mikroba atau fermentasi. Menurut Pilar, N Level 1 digunakan untuk menahan bau tidak sedap yang timbul akibat pencemaran sungai.
“N Level 1 ini yang disarankan juga untuk menahan baunya ya, bau kimia tersebut. Ya mudah-mudahan ini efektif tapi sekali lagi ini bukan langkah terakhir,” tuturnya.
Penindakan Perusahaan Bermasalah
Pilar Saga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memiliki izin bermasalah. Perusahaan yang terbukti melanggar administrasi akan dikenakan sanksi penutupan bangunan.
“Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya ya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pilar menyoroti ketiadaan proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, di pabrik pestisida yang terbakar. Kejadian ini menjadi pertimbangan serius dalam pemberian izin penggunaan bangunan di masa mendatang.
“Nah ini kejadian pada saat kemarin kebakaran, proteksi kebakaran pasif dan aktifnya tidak ada ya kan. Terus di situ ternyata itu adalah digunakan untuk limbah berbahaya. Kita nanti sekali lagi akan lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan,” tegasnya.
Kejadian pencemaran sungai ini terjadi setelah kebakaran di pabrik pestisida di Serpong, Tangsel. (ygs/ygs)






