— Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu diumumkan Kejaksaan Agung sebagai langkah untuk menjaga integritas lembaga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026, menyusul adanya proses hukum yang sedang berjalan oleh penyidik Polri.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati pilihan tersebut dan memastikan pekerjaan serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ajakan Hormati Proses Hukum

Selain memastikan kelancaran tugas institusi, Kejaksaan Agung juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Pengakuan Pemilik Rumah Sentul

Sebelumnya, Febrie menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia membenarkan rumah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.

Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram yang dilaporkan oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya memberi klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.