Berita7.co.id — Jakarta — Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait tiga dugaan kasus korupsi, yaitu pengadaan batu bara, kasus ASABRI, dan permasalahan keuangan yang melibatkan anak perusahaan Krakatau Steel. Di antara barang-barang yang dibawa, ditemukan dua bingkai foto keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan foto tersebut disita saat penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain sebuah money changer dan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di Sentul. Polisi mengamankan beragam barang bukti, termasuk emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Di sebuah ruko di Cipete, penyidik sempat terlihat membawa sejumlah barang bukti seperti koper besar, tas jinjing berwarna kuning, dan monitor komputer.
Privasi Foto Keluarga
Budi menyatakan pihaknya tidak memerinci kepemilikan foto keluarga yang disita. Ia menegaskan foto tersebut tidak akan ditampilkan dalam jumpa pers dengan alasan menjaga privasi.
“Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya,”
Proses Hukum dan Penanganan
Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kasus-kasus tersebut. Budi memastikan pengumuman tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat, meski belum merinci jadwal rilisnya.
“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya,”
Budi menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan prioritas nasional untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,”
Ikuti Berita7.co.id
