Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rumah milik Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, didaftarkan atas nama orang lain atau nominee. Hal itu terungkap setelah pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie pada situs e-LHKPN KPK.
Dalam LHKPN yang tercatat untuk tahun 2025, Febrie melaporkan lima aset tanah dan/atau bangunan, namun tidak mencantumkan rumah di Sentul. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan penggunaan nominee untuk kepemilikan rumah tersebut.
Rincian LHKPN Febrie
Berdasarkan data LHKPN yang dipantau Jumat (10/7), Febrie melaporkan lima aset tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 2.308.250.000;
- Tanah seluas 652 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp 597.232.000;
- Tanah seluas 704 m2 di Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp 644.864.000;
- Tanah seluas 2.301 m2 di Bandung, hasil sendiri, Rp 473.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan, Rp 10.829.474.000.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyatakan, “Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee.”
Penjelasan Febrie
Febrie sebelumnya mengakui rumah di Sentul yang digeledah polisi terkait tiga perkara dugaan korupsi itu merupakan rumah pribadinya. Dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, ia mengatakan kepemilikan rumah itu dapat dilihat sejak awal.
Terkait temuan barang bukti di rumah tersebut, Febrie menyebut puluhan kilogram emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah memiliki pemiliknya, namun ia tidak memaparkan secara rinci nama pemiliknya.
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” tambah Febrie.
Febrie juga membantah keterkaitan dirinya dengan kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Temuan Polisi
Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura dari penggeledahan rumah di Sentul. Jika dikonversi, nilai uang tunai itu ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.
Perkara yang Menyebabkan Penggeledahan
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyelidikan dilakukan secara bersama (joint investigation) dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus yang disebutkan antara lain dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PLN yang memicu pemadaman, perkara ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel).
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyatakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020–2025. Kasus lain berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Menurut penjelasan Victor, sampai saat ini polisi belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
Polisi menyatakan pengusutan dilakukan berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengusutan kasus-kasus tersebut menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Budi, rangkaian penggeledahan adalah bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete.
Ikuti Berita7.co.id
