Berita7.co.id — Serang — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap praktik pungutan liar yang terjadi di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan itu polisi menangkap empat orang yang diduga memalak sopir angkot dan pedagang pasar.
Pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan menemukan praktik pemalakan yang berlangsung sekitar satu tahun, mulai Juli 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, tas pinggang, dan sebilah pisau.
Modus dan Titik Aksi
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyatakan keempat tersangka berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51). Aksi mereka terjadi di dua lokasi, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak.
Menurut Dian, tersangka SS meminta Rp5.000 kepada setiap pedagang pada pagi dan sore hari. “Dari aksi tersebut, hasil yang didapatkan mencapai Rp1 juta per hari,” kata Dian, Sabtu (11/7/2026).
Untuk sopir angkot, UD diduga meminta Rp2.000 per orang dengan perolehan sekitar Rp320 ribu per hari. Sementara itu, DS beroperasi sendiri di Jembatan Serang-Tambak dengan pemalakan Rp15.000 per kendaraan dan penghasilan sekitar Rp350 ribu per hari.
MT disebut berperan sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD.
Motif, Barang Bukti, dan Penegakan Hukum
Dian mengatakan motif para pelaku adalah ekonomi, yakni memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri untuk meminta uang secara melawan hukum. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan uang tunai, tas pinggang, dan sebilah pisau.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea menegaskan kawasan industri merupakan objek vital yang perlu dijaga dari aksi premanisme. Ia mengimbau warga tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa.
“Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,”
Ikuti Berita7.co.id
