Singapura – Sopir yang menabrak ibu dan anak warga negara Indonesia (WNI) di Singapura telah dibebaskan dengan jaminan. Meskipun demikian, statusnya masih sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menyatakan memahami keputusan tersebut karena sesuai dengan hukum yang berlaku di negara itu.
Penyelidikan Tetap Berlanjut
Singapore Police Force (SPF) memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana penanganan kasus ini oleh pihak berwenang Singapura.
KBRI Singapura juga telah menyediakan pengacara yang bertindak secara pro-bono untuk keluarga korban. “Jadi tidak ada biaya hukum,” ujar Jubir KBRI Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission Thomas Ardian Siregar.
Prioritas saat ini adalah membantu ayah korban, Ashar Ardianto, dalam menghadapi situasi ini. Sementara itu, istri Ashar, Raisha Anindra Pascasiswi, yang juga menjadi korban, kondisinya berangsur membaik. Raisha masih menjalani perawatan intensif di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH) akibat cedera berat yang dialaminya. Ia sudah dapat berkomunikasi, namun kondisinya masih lemah.
KBRI juga telah mengatur akomodasi bagi Ashar selama mendampingi istrinya di Singapura. Ia kini menginap di Wisma Duta atas tawaran Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan. “Untuk saat ini, Pak Ashar tinggal di Wisma Duta … sambil menunggu perawatan istrinya di rumah sakit,” kata Thomas.
Thomas menambahkan bahwa Ashar secara fisik terlihat baik, namun secara emosional sangat terguncang. “Secara psikologis, peristiwa ini masih sangat sulit untuk ia terima,” imbuhnya.
Anak Ashar yang berusia 6 tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan jenazahnya telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Penjelasan Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan penjelasan terkait hukum di Singapura. Plt Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan bahwa meskipun tersangka tidak ditahan, statusnya sebagai tersangka tetap berlaku.
“Status pengemudi saat ini sebagai tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), dengan syarat tidak keluar wilayah Singapura dan dapat dipanggil sewaktu-waktu,” jelas Heni.
Heni memastikan bahwa SPF masih melakukan investigasi menyeluruh dan tersangka wajib mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Berkenaan dengan itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang di Singapura. KBRI juga menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI,” pungkasnya.






